Sejarah
, Pengertian, Fungsi, dan Jenis Uang
a. Sejarah
Uang
Menurut sejarah uang
ditemukan sekitar 4-5 ribu tahun SM, sedangkan pertama kali ditemukan di
daratan Cina dan beberapa Negara di sekitar Laut Tengah.
Awalnya, manusia belum membutuhkan
uang karena setiap kebutuhan dipenuhi langsung dari alam sekitar. Uang mulai
dikenal sejak manusia melakukan pertukaran.
Sejak pertama kali
ditemukan hingga saat ini perkembangan uang telah melalui tujuh tahap, yakni :
1) Tahap
Pra Barter
Pada tahap ini
masyarakat belum mengenal istilah barter(menukar barang dengan barang yang
dibutuhkan) karena pada saat ini manusia masih bersifat individualism dan
memenuhi kebutuhan dengan cara nomaden.
2) Tahap
Barter
Peradaban manusia yang
semakin maju membuat manusia mulai merasakan kebutuhannya dan sejak itulah
manusia melakukan pertukaran barang dengan barang yang dibutuhkan.
Beberapa kesulitan
dalam sistem barter:
·
Sulit
menemukan kedua belah pihak yang mempunyai keinginan dan kebutuhan sama.
·
Membutuhkan
waktu yang lama untuk mencari orang yang bisa saling dipertukarkan barangnya.
·
Tidak
ada standar tukar untuk menentukan perbandingan harga.
·
Tidak
semua pemilik barang mau menukarkan barang dengan kebutuhan barang.
·
Pembeli
tidak bebas dalam menentukan pilihannya karena dibatasi oleh ketersediaan
barang dan keinginan untuk melakukan pertukaran.
·
Sulit
untuk melakukan pembayaran tertunda.
3) Tahap
Uang Barter
Kesulitan yang timbul
dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan cara yang praktis,
yakni menggunakan uang barang. Uang barang adalah barang yang disukai oleh
setiap orang dan diterima semua pihak sebagai alat pertukaran antara lain,
kulit kerang, tulang binatang, garam, the, tembakau, senjata tajam, dan batu
intan.
Cara pertukarannya,
barang yang dimiliki mula-mula ditukarkan dengan uang barang, kemudia uang
barang ditukarkan dengan barang yang dibutuhkan.
Kelemahan cara ini
antara lain:
·
Nilai
yang ditukarkan belum mempunyai pecahan
·
Banyak
jenis uang yang beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah tertentu
·
Uang
barang sulit untuk menyimpan dan mengangkutnya
4) Tahap
Uang Logam
Karena mengalami
beberapa kesulitan sebelumnya maka dibuatlah uang logam yang terbuat dari emas
dan perak. Proses pembuatannya, berat dan kadar logam diukur dahulu, lalu
diberi cap dan angka untuk menentukan nilainya.
Alasan dipilih emas dan
perak agar tidak mudah rusak, memiliki nilai tinggi, mudah dipindah-pindah,
mudah dipecah-pecah menjadi satuan lebih kecil tetapi nilainya tetap tinggi,
jumlahnya terbatas, tetapi nilainya tetap, digemari orang, dan tidak mudah
dipalsukan.
5) Tahap
Uang Tanda
Uang tanda adalah uang
yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada intrinsiknya. Uang tanda
dibuat karena dibutuhkan uang logam dengan pecahan lebih kecil untuk keperluan
sehari-hari. Pertama kali diedarkan di Inggris tahun 1816, dibuat dari logam
perak dan perunggu.
6) Tahap
Uang Kertas
Transaksi dalam jumlah
besar dengan uang logam kurang praktis dan tidak aman. Pada abad 16 di Inggris
Belanda, dan Belgia beredar uang yang nilai intrinsiknya sangat kecil
dibandingkan nominalnya. Peristiwa ini berawal dari dibukanya banco-banco(tempat penitipan uang di
London, Amsterdam, dan Antwerven) Mereka mengeluarkan surat bukti penitipan
sebagai tanda deposito yang diberi nama Goldsmith’s
note. Kemudian Goldsmith’s note diterima sebagai alat pembayaran karena
dijamin 100% dengan emas.
Pada saat ini uang
dijamin oleh Undang-Undang. Uang diterima oleh masyarakat umum bukan karena
nilainya, tetapi karena kepercayaan. Itulah sebabnya uang kertas disebut uang
kepercayaan(fiduciary money)
Tiga keuntungan uang
kertas yakni :
a)
Ongkos
pembuatannya relative lebih murah dan pengiriman dalam jumlah besar dapat
dilakukan dengan mudah
b)
Menghemat
pemakaian emas dan menghindari kemungkinan hilangnya emas dari berbagai resiko
c)
Peredaran
uang bersifat elastic, mudah disesuaikan dengan kebutuhan
7) Tahap
Uang Giral
Perkembangan ekonomi
yang semakin meningkat menuntut adanya alat pertukaran yang lebih aman dan
mudah maka diciptakan uang giral(uang bank).
Orang lebih senang
menyimpan uang di bank karena aman dan praktis. Transaksi tidak lagi melibatkan
lalu lintas uang, tetapi dilakukan secara kliring, pemindahbukuan, giro, dan
sebagainya. Selain uang kertas dan uang giral juga beredar giral dalam bentuk
kartu kredit dan cek perjalanan.
b. Pengertian
Uang
Ada beberapa ahli mendefinisikan uang diantaranya
:
·
Menurut
Robertson, uang
adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang.
·
Menurut
Pigou, uang adalah
segala sesuatu yang diterima umum untuk dapat digunakan sebagai alat tukar.
·
Menurut
R.S Sayers, uang
adalah segala sesuatu yang diterima umum untuk membayar utang.
·
Menurut
R.J Thomas, uang
adalah benda yang diterima oleh umum untuk pembayaran pembelian barang, jasa,
dan kekayaan berharga lainnya, serta untuk pembayaran utang.
Berdasarkan pendapat
para ahli dapat disimpulkan bahwa uang
adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat tukar dan alat
pembayaran. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal uang logam, uang
kertas, uang giral, kartu kredit, dan cek perjalanan yang berfungsi seperti
uang.
c. Syarat
Uang
Syarat uang dibedakan
menjadi dua, yakni :
a) Syarat
Teknis
Syarat teknis meliputi
:
-
Tahan
lama
-
Nilainya
stabil
-
Mudah
dibawa
-
Berbagai
nilai nominal
-
Jumlah
cukup
b) Syarat
Psikologis
Syarat psikologis dari
uang adalah memuaskan keinginan dan kebutuhan pemilik uang.
d. Fungsi
Uang
Secara mendasar, fungsi
uang dibagi menjadi fungsi pokok dan fungsi khusus.
Fungsi
Asli
|
Fungsi
Uang
|
Fungsi
Khusus
|
Fungsi
Pokok
|
Uang untuk mengatasi kesulitan barter
dan menjadi roda utama sirkulasi dan alat perdagangan.
|
Uang sebagai alat sarana untuk
mempermudah pertukaran barang atau jasa meningkat waktu atau kegiatan
perdagangan dan ekonomi lainnya.
|
Fungsi
Turunan
|
v
Fungsi Asli (Primer)
Fungsi asli uang dalam
kegiatan perdagangan adalah sebagai alat tukar dan satuan nilai.
·
Sebagai Alat Tukar(Medium of Change)
Fungsi ini memudahkan
orang untuk menukarkan uang dengan barang yang dibutuhkan.
·
Sebagai Satuan Nilai(Unit of Value)
Sebagai satuan nilai,
uang dapat digunakan untuk membandingkan nilai suatu barang dengan barang lain.
v
Fungsi Turunan(Sekunder)
Fungsi turunan uang
merupakan pengembangan dari fungsi utama uang sebagai alat tukar dan satuan
nilai. Berikut ini adalah beberapa fungsi turunan uang.
·
Alat Pembayaran
Uang dapat digunakan
untuk melakukan berbagai pembayaran.
·
Alat Menabung/Penimbun Kekayaan
Uang dapat
digunakan sebagai alat penimbun kekayaan.
·
Alat Pembentuk Modal/Kekayaan
Uang dapat
digunakan sebagai modal usaha atau kekayaan seperti mendirikan perusahaan baru
atau menanamkan dalam bentuk saham dan lain sebagainya.
·
Alat Pemindah Kekayaan
Uang dapat
digunakan untuk memindahkan kekayaan dari satu tempat ke tempat lain atau
pemindahan kepemilikan.
e. Teori
Dinamis
·
Teori Kuantitas dari David Ricardo
“Kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung
pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah 2 kali lipat, maka
nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula dan sebaliknya.”
·
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
“Memasukkan unsure kecepatan perederan uang, barang,
dan jasa sebagai factor yang memengaruhi nilai uang.”
MV = PT
|
Keterangan :
-
M
= Uang
-
V
= Kecepatan peredaran uang, barang, dan jasa
-
P
= Harga
-
T
= Jumlah barang dan jasa
f. Faktor
yang Memengaruhi Permintaan Uang
-
Kekayaan
masyarakat
-
Fasilitas
kredit
-
Tingkat
pendapatan
-
Selera
masyarakat
-
Ekspektasi
terhadap harga secara umum
-
Sistem
pembayaran
g. Faktor
yang Memengaruhi Penawaran Uang
-
Tingkat
suku bunga
-
Tingkat
inflasi&deflasi
-
Tingkat
produksi&pendapatan
2.
Pengelolaan Uang Oleh Bank Indonesia
Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia dan wajib
dipergunakan dalam setiap transaksi pembayaran tunai di seluruh wilayah
Indonesia.
Pengelolaan rupiah adalah suatu kegiatan yang
mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan
penarikan, serta pemusnahan uang rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel. Lembaga yang berkewajiban melakukan pengelolaan
rupiah adalah Bank Indonesia. Pada tanggal 27 Juni 2012 telah ditandatangani
nota kesepahaman pengelolaan rupiah antara Menteri Keuangan dengan Bank
Indonesia dalam rangka koordinasi pengelolaan rupiah sebagai bagian dari upaya
peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rupiah.
Tahap-tahap pengelolaan rupiah sebagai berikut.
a. Perencanaan
Rupiah
Suatu rangkaian
kegiatan menetapkan besarnya dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan
perkiraan kebutuhan uang rupiah dalam periode tertentu dilaksanakan oleh
pemerintah dan Bank Indonesia.
b. Pencetakan
Rupiah
Rangkaian
pencetakan uang rupiah. Dalam hal ini Menteri Keuangan untuk menentukan jumlah
rupiah yang akan dicetak.
c. Pengeluaran
Rupiah
Rangkaian
kegiatan penerbitan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah
Indonesia dan menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang
rupiah.
d. Pengedaran
Rupiah
Rangkaian
kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan uang rupiah di wilayah NKRI.
Berkaitan dengan peredaran uang rupiah, Bank Indonesia menentukan nomor seri
uang kertas.
e. Pencabutan
dan Penarikan Rupiah
Kegiatan yang
menetapkan uang rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di
wilayah NKRI. Masa tidak berlakunya yaitu setelah sepuluh tahun sejak tanggal
pencabutan. BI memberikan penggantian atas uang rupiah tersebut sebesar nominal
yang sama, yaitu sebagai berikut:
-
Lima
tahun sejak tanggal pencabutan penukaran dilakukan di Bank Indonesia, bank yang
beroperasi di NKRI dan pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
-
Lima
tahun sejak berakhirnya jangka waktu penukaran.
f. Pemusnahan
Uang Rupiah
Kegiatan
meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak
menyerupai uang rupiah. Pemusnahan ini dilakukan terhadap rupiah yang tidak
layak edar.